
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan diundangkan pada bulan Oktober 2014. UU ini menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Pengertian Perkebunan menurut UU ini adalah segala bentuk kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengelolaan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. Sementara Tanaman Perkebunan adalah segala jenis tanaman semusim atau...