Selasa, 04 April 2017

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan diundangkan pada bulan Oktober 2014. UU ini menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Pengertian Perkebunan menurut UU ini adalah segala bentuk kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengelolaan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. Sementara Tanaman Perkebunan adalah segala jenis tanaman semusim atau tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebunan. Usaha Perkebunan didefinnisikan dengan segala usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan. (Pasal 1 ayat (1), (2), (3))

Undang-undang ini mengatur mengenai penggunaan lahan, perbenihan, budidaya tanaman perkebunan, pengelolaan lahan, perlindungan tanaman perkebunan, usaha perkebunan, pelaku usaha perkebunan, perizinan usaha perkebunan, pemberdayaan, kemitraan, kawasan pengembangan perkebunan, pelestarian lingkungan hidup, perkebunan berkelajutan, perlindungan indikasi geografis, pengolahan, pemasaran, penelitian, pemberdayaan, system data dan informasi, penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, dan juga sanksi (ketentuan pidana). Selain itu, UU ini juga mengatur dan memberikan jaminan hukum Partisipasi Masyarakat.

Untuk dokumen UU 39/2014 tentang Perkebunan dapat diunduh disini